Begini Cara Prajurit TNI AL Jumran Bunuh dan Buang Jasad Jurnalis Banjarbaru

Rekonstruksi kasus pembunuhan jurnalis Banjarbaru, Juwita (23), yang dilakukan oleh prajurit TNI AL, Kelasi Satu Jumran, mengungkap detail tindakan tersangka dalam menghabisi nyawa korban dan upayanya untuk menghilangkan jejak.

Pembunuhan di Dalam Mobil

Berdasarkan rekonstruksi yang digelar pada Sabtu, 5 April 2025, di Jalan Trans Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru, terungkap bahwa Jumran membawa Juwita ke lokasi tersebut menggunakan mobil minibus hitam yang disewanya. Setibanya di lokasi, Jumran memindahkan Juwita ke jok baris kedua mobil, lalu memiting dan mencekik leher korban hingga tewas.

Upaya Menghilangkan Jejak

Setelah memastikan korban meninggal, Jumran meninggalkan jasad Juwita di dalam mobil dan pergi ke pusat perbelanjaan di Banjarbaru untuk mengambil sepeda motor milik korban yang masih terparkir di sana. Ia kemudian mencuci bagian stang motor tersebut untuk menghilangkan sidik jarinya. Setelah itu, Jumran membawa motor ke lokasi pembunuhan dan merebahkannya di semak-semak pinggir jalan, seolah-olah korban mengalami kecelakaan. Selanjutnya, ia mengeluarkan jasad Juwita dari mobil dan meletakkannya di dekat sepeda motor tersebut.

Penghilangan Barang Bukti

Selain itu, Jumran juga mengambil dan merusak ponsel milik Juwita untuk menghilangkan barang bukti penting yang mungkin ada di dalamnya. Kuasa hukum keluarga korban, Dedi Sugiyanto, menekankan bahwa ponsel tersebut merupakan petunjuk penting dalam kasus ini.

Tuntutan Keluarga Korban

Setelah menyaksikan rekonstruksi tersebut, keluarga Juwita mendesak agar Jumran dijatuhi hukuman maksimal, yakni pidana mati, mengingat tindakan keji yang dilakukannya.

Permintaan Maaf dari TNI AL

Pimpinan TNI AL telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Juwita atas peristiwa tragis ini dan menegaskan bahwa tindakan kriminal yang dilakukan oleh oknum TNI AL akan dihukum secara adil dan seberat-beratnya. Setelah proses penyidikan selesai, pelaku dan barang bukti akan diserahkan ke Oditurat Militer untuk diproses dalam persidangan terbuka.

Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang transparan dan adil, serta perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas mereka.

Related Posts

4 Fakta Pria Bejat Cabuli 2 Bocah di Cikarang, Terancam 15 Tahun Penjara

Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi dan menggemparkan warga Cikarang, Kabupaten Bekasi. Seorang pria berinisial MS (45) ditangkap aparat kepolisian atas dugaan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur.…

Lalu Lintas di Sejumlah Titik Jakarta Macet Sore Ini

Jakarta, Kamis 26 Juni 2025 – Situasi Lalu Lintas Terkini Menjelang sore hari, sejumlah ruas jalan utama di Ibu Kota Jakarta mengalami kemacetan cukup parah. Peningkatan volume kendaraan yang terjadi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *