Tambah Panjang Daftar Gugatan UU TNI Hasil Revisi

Gugatan Mahasiswa Universitas Indonesia ke Mahkamah Konstitusi

Pada 21 Maret 2025, tujuh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengajukan gugatan uji formil terhadap revisi UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 48/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025. Para pemohon menilai proses pembentukan revisi UU TNI tidak memenuhi asas keterbukaan dan transparansi, serta tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3). Mereka juga mengkritik minimnya partisipasi publik dan sulitnya akses terhadap draf RUU TNI sebelum pengesahan .


🏛️ Gugatan oleh Lembaga Masyarakat Sipil

Sejumlah lembaga masyarakat sipil, seperti KontraS, Imparsial, dan YLBHI, juga menyatakan niat untuk mengajukan gugatan terhadap revisi UU TNI ke MK. Mereka menilai revisi tersebut berpotensi mengembalikan dwifungsi ABRI dan memperluas peran militer di ranah sipil, yang dapat mengancam prinsip supremasi sipil dan demokrasi .


📄 Reaksi Pemerintah dan DPR

Pemerintah dan DPR RI telah mengesahkan revisi UU TNI pada 20 Maret 2025. Fraksi Gerindra di DPR menyatakan bahwa revisi tersebut sejalan dengan prinsip supremasi sipil dan semangat reformasi, serta bertujuan untuk menyesuaikan tugas TNI dengan kebutuhan strategis pertahanan nasional .


🧭 Proses Hukum Selanjutnya

Mahkamah Konstitusi akan memeriksa dan memutuskan gugatan-gugatan tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Keputusan MK akan menjadi acuan hukum terkait konstitusionalitas revisi UU TNI dan dampaknya terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi sipil di Indonesia.

Related Posts

Rusia Geram Diplomatnya Diserang Pemukim Israel: Tak Bisa Diterima!

Yerusalem, 7 Agustus 2025 — Ketegangan diplomatik antara Moskow dan Tel Aviv meningkat tajam setelah seorang diplomat Rusia dilaporkan diserang oleh pemukim Israel di wilayah pendudukan Tepi Barat. Pemerintah Rusia…

Anak di Bengkulu Bunuh Ibu Kandung, Polisi Cek Kejiwaan Pelaku

Pada Sabtu, 2 Agustus 2025, remaja perempuan berinisial NR (umur 17–18 tahun) melakukan aksi pembunuhan terhadap ibu kandungnya, YT (49 tahun), saat korban sedang menunaikan salat Dzuhur di rumah mereka…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *