Eks TNI AL Gabung Rusia Perang di Ukraina, Ini Aturan Kehilangan Status WNI

Publik dikejutkan oleh pemberitaan seorang mantan anggota TNI Angkatan Laut (TNI AL) asal Indonesia yang diduga bergabung dengan militer Rusia dan ikut serta dalam konflik bersenjata di Ukraina. Kasus ini bukan hanya menjadi sorotan karena keterlibatan seorang eks prajurit dalam peperangan asing, tetapi juga memicu pertanyaan soal kewarganegaraannya: apakah ia otomatis kehilangan status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)?

Berikut ulasan lengkapnya.

Kronologi Singkat: Eks TNI AL dan Perang Rusia-Ukraina

Menurut informasi yang beredar luas di media dan kanal media sosial, individu tersebut mengaku secara sukarela bergabung dengan pasukan Rusia dalam perang yang tengah berlangsung di Ukraina. Beberapa laporan menyebutkan bahwa eks prajurit ini bahkan telah mendapat pelatihan militer tambahan dari pihak Rusia dan aktif di medan tempur.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) maupun dari TNI mengenai identitas lengkap dan status terkini individu tersebut. Namun, keterlibatan WNI dalam perang negara asing telah menimbulkan pertanyaan serius terkait legalitas dan konsekuensi kewarganegaraan.

Apa Saja Aturan Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, terdapat beberapa alasan mengapa seseorang bisa kehilangan status WNI. Salah satunya adalah berdinas dalam militer asing tanpa izin dari pemerintah Indonesia.

Pasal 23 UU No. 12 Tahun 2006 menyebutkan:

WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya apabila yang bersangkutan:

a. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri;

b. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, padahal ia mendapat kesempatan untuk itu;

d. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden;

e. dengan kemauan sendiri mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing.

Dalam konteks kasus eks TNI AL tersebut, jika terbukti ia bergabung dengan militer asing (Rusia) tanpa izin Presiden RI, maka sesuai huruf (d), status kewarganegaraannya bisa dinyatakan hilang secara hukum.

Konsekuensi Hukum Bagi WNI yang Bergabung dengan Militer Asing

Keterlibatan WNI dalam konflik asing bisa menimbulkan berbagai implikasi hukum dan diplomatik, antara lain:

  • Kehilangan hak sebagai WNI, termasuk hak paspor, perlindungan diplomatik, serta hak atas dokumen dan fasilitas negara.

  • Potensi dakwaan pidana, jika aktivitas yang dilakukan di luar negeri dianggap membahayakan kepentingan nasional atau melanggar hukum internasional.

  • Pemerintah Indonesia tidak akan dapat memberikan perlindungan hukum jika WNI tersebut tertangkap atau terluka dalam konflik.

Perspektif Hukum Internasional

Dalam konteks hukum internasional, keterlibatan individu asing dalam konflik bersenjata sering kali dikaitkan dengan status sebagai kombatan sukarelawan, tentara bayaran (mercenary), atau pejuang asing (foreign fighter). Hal ini menjadi rumit, apalagi jika negara asal tidak memberikan izin resmi atau jika keterlibatan tersebut bertentangan dengan kepentingan nasional.

Indonesia, sebagai negara nonblok dan penolak intervensi asing, cenderung menolak keterlibatan warga negaranya dalam konflik bersenjata luar negeri, terutama yang tidak berdasarkan mandat PBB.

Respons Pemerintah: Menunggu Verifikasi

Sejauh ini, Kementerian Luar Negeri RI dan TNI belum mengeluarkan pernyataan resmi yang mengkonfirmasi atau membantah keterlibatan mantan TNI AL tersebut. Verifikasi data dan identitas individu masih dilakukan.

Namun, sejumlah pengamat menyarankan agar pemerintah segera mengambil langkah diplomatik dan hukum tegas jika terbukti ada pelanggaran terhadap Undang-Undang Kewarganegaraan maupun terhadap etika dan disiplin militer bagi eks prajurit TNI.

Penutup

Kasus eks TNI AL yang bergabung dengan Rusia dalam perang Ukraina menjadi preseden penting terkait batasan kewarganegaraan dan etika mantan prajurit. Berdasarkan hukum Indonesia, keterlibatan warga negara dalam militer asing tanpa izin dapat menyebabkan hilangnya status WNI.

Pemerintah Indonesia kini diharapkan mengambil sikap tegas dan mengedepankan prinsip kedaulatan hukum, sembari memastikan kasus serupa tidak terjadi di masa mendatang.

Related Posts

Eks marinir Indonesia berperang untuk Rusia – Motif ekonomi dan risiko keamanan nasional

Motif finansial diperkirakan menjadi penyebab utama mantan marinir Indonesia bergabung dengan dinas militer asing, sebuah situasi yang menurut pengamat militer mengancam keamanan nasional. Motif ekonomi diduga kuat melatarbelakangi keputusan seorang…

Belajar dari Pernyataan Menkes soal Ukuran Celana 33 Berbahaya, Berapa Ukuran Idealnya?

Baru-baru ini, pernyataan Menteri Kesehatan Indonesia mengenai ukuran celana menjadi sorotan publik. Menkes menyebutkan bahwa ukuran celana 33 ke atas bisa menjadi indikator bahaya bagi kesehatan, terutama terkait risiko obesitas…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *