Respons Kejagung soal Pembacok Jaksa Deli Serdang Mengaku Setor Rp 138 Juta untuk Ringankan Tuntutan

Jakarta, 27 Mei 2025 — Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia memberikan respons tegas terhadap pengakuan mengejutkan dari pelaku pembacokan jaksa di Deli Serdang, Sumatera Utara. Pelaku mengklaim telah menyetorkan uang sebesar Rp138 juta kepada pihak tertentu dengan harapan mendapatkan keringanan hukuman dalam proses peradilan.

Pengakuan Menggemparkan di Tengah Proses Hukum

Kasus bermula dari insiden tragis pembacokan seorang jaksa berinisial ZH yang bertugas di Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Saat menjalani pemeriksaan intensif, pelaku yang merupakan terdakwa dalam kasus pidana mengaku telah diminta menyerahkan sejumlah uang kepada oknum tertentu yang menjanjikan “bantuan” dalam meringankan tuntutan jaksa di pengadilan.

Menurut pengakuannya, dana tersebut disetorkan secara bertahap kepada seseorang yang mengaku bisa menjadi perantara ke institusi kejaksaan. Namun kenyataannya, proses hukum tetap berjalan tanpa perubahan signifikan terhadap tuntutan yang dikenakan kepadanya, yang berujung pada amarah dan akhirnya aksi kekerasan terhadap jaksa ZH.

Kejagung: Tidak Akan Toleransi Pelanggaran Etik dan Hukum

Menanggapi pengakuan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana, menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas semua tuduhan tersebut.

“Kami sangat serius menangani informasi ini. Jika benar ada oknum internal atau eksternal yang bermain dalam kasus ini, maka akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Kami tidak akan kompromi terhadap bentuk pelanggaran etika dan hukum apa pun,” ujar Ketut dalam konferensi pers, Senin (27/5).

Pihak Kejagung juga menginstruksikan pengawasan internal untuk bekerja sama dengan pihak kepolisian dan Komisi Kejaksaan guna menyelidiki indikasi praktik mafia peradilan yang melibatkan pihak luar maupun internal institusi.

Kejari Deli Serdang Diperiksa

Sebagai langkah awal, Kejaksaan Agung telah memeriksa sejumlah pejabat dan staf di lingkungan Kejari Deli Serdang. Nama-nama yang disebut pelaku akan dipanggil untuk klarifikasi. Namun hingga saat ini, belum ada bukti langsung yang mengarah kepada keterlibatan oknum jaksa tertentu dalam transaksi tersebut.

Ketut Sumedana menambahkan bahwa apabila terbukti tidak ada unsur jaksa yang terlibat, maka pelaku akan dikenai sanksi tambahan atas tuduhan pencemaran nama baik institusi.

Desakan Evaluasi Sistem Pengawasan Internal

Kasus ini memantik sorotan tajam dari publik dan pengamat hukum. Direktur Indonesia Judicial Watch, Farhan Lubis, mengatakan bahwa kasus ini bisa menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem internal Kejaksaan.

“Kejaksaan harus berani transparan dan terbuka. Jika ada celah untuk permainan uang di balik layar, ini bahaya besar bagi kepercayaan publik terhadap institusi hukum,” ungkapnya.

Menurutnya, sistem pengawasan internal Kejaksaan harus diperkuat dan lebih proaktif dalam memantau perilaku jajarannya. Selain itu, dibutuhkan kerja sama erat dengan lembaga eksternal untuk mencegah dan mendeteksi praktik kolusi atau korupsi hukum.

Perlindungan Terhadap Jaksa ZH

Sementara itu, jaksa ZH yang menjadi korban pembacokan masih dalam perawatan intensif di rumah sakit. Kejaksaan memastikan perlindungan maksimal bagi ZH dan keluarganya, serta memastikan proses pemulihan berjalan lancar.

“Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Ini adalah ancaman nyata terhadap penegak hukum yang tidak boleh dibiarkan. Kami berkomitmen untuk melindungi setiap jaksa yang bekerja dengan integritas,” ujar Ketut.


Penutup

Kasus ini menjadi alarm penting bagi Kejaksaan dan lembaga hukum lainnya untuk memperkuat transparansi, pengawasan, dan akuntabilitas di dalam sistem peradilan pidana. Pengakuan pelaku pembacokan tentang setoran Rp138 juta tak hanya memunculkan pertanyaan serius tentang integritas sistem hukum, tetapi juga memperlihatkan urgensi pembenahan secara menyeluruh.

Related Posts

Pembobol Rekening Incar Pensiunan ASN, DPO Jaringan Pelaku Ada di Kamboja

Jakarta – Kasus kejahatan siber kembali mengguncang dunia perbankan nasional. Sekelompok pelaku pembobolan rekening dilaporkan mengincar para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai target utama. Ironisnya, dalang di balik aksi…

5 Gugatan UU TNI Tak Diterima MK, Ini Alasannya

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak lima gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Penolakan ini menegaskan bahwa pasal-pasal yang dipersoalkan para pemohon tetap…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *