
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) telah mendeteksi 7 kasus baru COVID-19 pada minggu epidemiologi ke-22 tahun 2025, yaitu antara 25 hingga 31 Mei. Data ini menunjukkan positivity rate sebesar 2,05%, yang berarti dari setiap 100 orang yang diperiksa, sekitar 2 orang dinyatakan positif COVID-19
Sejak awal tahun 2025 hingga akhir Mei, Kemenkes telah memeriksa 2.160 spesimen, dengan total 72 kasus positif terdeteksi. Meskipun demikian, tidak ada laporan kematian akibat COVID-19 sepanjang periode tersebut .
Kenaikan kasus tertinggi tercatat pada minggu epidemiologi ke-19 dengan positivity rate mencapai 3,62%, terutama di provinsi Banten, Jakarta, dan Jawa Timur . Sebagai respons terhadap tren ini, Kemenkes mengeluarkan Surat Edaran Nomor SR.03.01/C/1422/2025 pada 23 Mei 2025, yang mengimbau seluruh dinas kesehatan untuk meningkatkan kewaspadaan .
Peningkatan kasus COVID-19 juga terjadi di beberapa negara Asia, seperti Thailand, Hong Kong, Malaysia, dan Singapura, dengan varian-varian seperti XEC, JN.1, LF.7, dan NB.1.8 yang menjadi perhatian .
Pemerintah mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan menerapkan protokol kesehatan, termasuk menggunakan masker saat sakit, mencuci tangan secara rutin, dan menjaga jarak di tempat umum .