4 Fakta Pria Bejat Cabuli 2 Bocah di Cikarang, Terancam 15 Tahun Penjara

Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi dan menggemparkan warga Cikarang, Kabupaten Bekasi. Seorang pria berinisial MS (45) ditangkap aparat kepolisian atas dugaan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur. Peristiwa ini menjadi sorotan publik karena terjadi di lingkungan yang semestinya aman dan familiar bagi korban.

Berikut empat fakta penting yang berhasil dihimpun terkait kasus memilukan ini:


1. Pelaku Adalah Tetangga Korban Sendiri

Menurut keterangan kepolisian, pelaku MS merupakan tetangga dekat dari kedua korban yang masing-masing masih berusia 7 dan 9 tahun. Kedekatan lokasi tempat tinggal membuat pelaku kerap berinteraksi dengan korban dan keluarganya.

Modus pelaku diduga memanfaatkan kedekatan tersebut untuk membujuk dan mengelabui korban. Perbuatan bejatnya dilakukan secara berulang di rumah pelaku saat orang tua korban tidak berada di rumah.


2. Korban Trauma Berat, Terungkap Lewat Perubahan Sikap

Aksi bejat pelaku terungkap setelah orang tua korban curiga terhadap perubahan perilaku anak-anak mereka. Korban menjadi pendiam, ketakutan, dan enggan keluar rumah. Setelah dibujuk dan didampingi, barulah terungkap bahwa mereka telah menjadi korban pencabulan.

Polisi mengungkap, korban mengalami trauma psikologis dan kini tengah mendapatkan pendampingan dari petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).


3. Pelaku Ditangkap di Rumahnya, Tidak Melawan

Setelah laporan diterima, jajaran Satreskrim Polres Metro Bekasi segera melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil diamankan di kediamannya tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan telah melakukannya lebih dari satu kali.

Saat ini, pelaku mendekam di sel tahanan dan masih menjalani pemeriksaan lanjutan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.


4. Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang sanksi pidana terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

“Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. Kami juga mempertimbangkan pemberatan hukuman karena pelaku adalah orang terdekat korban,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan.


Penutup: Harapan Akan Keadilan dan Perlindungan Anak

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan edukasi tentang perlindungan anak, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat sekitar. Harapan besar kini tertuju pada proses hukum agar pelaku mendapat hukuman setimpal, dan korban mendapatkan pemulihan menyeluruh secara psikologis maupun sosial.

Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan tidak segan melapor jika melihat atau mencurigai adanya tindakan pelecehan terhadap anak.

Related Posts

MK Tolak Gugatan Capres Minimal S-1, Legislator: Negara Maju Juga Sama

Jakarta, 18 Juli 2025 — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan yang menginginkan syarat pendidikan minimal Strata 1 (S-1) bagi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Dalam putusannya,…

Eks Stafsus Nadiem Jurist Tan Mangkir Lagi Pemanggilan Kejagung

1. Siapa Jurist Tan? Jurist Tan (JT) merupakan mantan staf khusus – atau stafsus – bagi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Saat ini nama JT muncul dalam penyidikan kasus…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *