MAKI Kecewa, MA Sunat Hukuman Bui Setya Novanto: Nggak Ada PK Mengurangi

Majelis Kehormatan Advokat Indonesia (MAKI) menyatakan kekecewaannya atas keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi hukuman penjara terhadap Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI. MA memutuskan untuk memangkas vonis, namun tidak mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan untuk mengurangi hukuman tersebut lebih lanjut.

Menurut MAKI, keputusan ini menunjukkan adanya ketidakadilan karena hukuman yang dijatuhkan tidak mencerminkan pemberantasan korupsi yang tegas. MAKI juga menegaskan bahwa tanpa adanya PK yang mengurangi, proses hukum seharusnya dijalankan secara transparan dan tanpa pengurangan yang dianggap merugikan proses penegakan hukum.

Keputusan Mahkamah Agung ini menjadi sorotan publik karena kasus Setya Novanto merupakan salah satu kasus korupsi yang cukup besar dan melibatkan figur politik penting. MAKI berharap penegakan hukum ke depan bisa lebih tegas agar memberi efek jera bagi pelaku korupsi di Indonesia.

Related Posts

Oknum TNI Tembak Mati Pria Mabuk Gegara Bahayakan dan Lukai 2 Warga

Sebuah insiden tragis terjadi melibatkan seorang oknum anggota TNI yang menembak mati seorang pria dalam kondisi mabuk setelah diduga membahayakan warga sekitar dan melukai dua orang. Peristiwa ini memicu perhatian…

Pasutri Viral Bawa Kabur Makanan Bikin Resto di Kemang Rugi Rp 500 Ribu

Jakarta – Kasus pasangan suami istri (pasutri) yang membawa kabur makanan dari sebuah restoran di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, tengah menjadi sorotan publik. Aksi keduanya terekam kamera pengawas dan viral…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *