
π¨ Kronologi & Penangkapan
-
Pada Rabu, 25 Juni 2025, seorang pria berinisial ASR (44) diculik dan dirampok saat melintas di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan
-
Tiga pelaku memaksa korban masuk ke mobil, memborgolnya, memukuli, dan menuduh korban berutang. Kemudian mereka mengambil uang Rpβ―3,5β―juta melalui ATM milik korban
-
Penangkapan berlangsung pada Kamis, 26 Juni 2025, di wilayah Depok dan Jakarta Selatan oleh Satgas Unit 3 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya
π₯ Siapa Pelakunya & Perannya
Empat pelaku ditangkap, yakni:
-
MD (40): Memborgol tangan korban, memukul, dan menguras ATM
-
AM (48): Memiting leher korban dan menerima hasil kejahatan M (45): Pengemudi kendaraan yang digunakan untuk menculik dan menerima hasil curian LS (37): Otak perencanaan aksi dan mengajak pelaku lainnya
Menurut laporan tambahan, keempat pelaku kini ditahan di Polda Metro dan dijerat Pasal 170 KUHP (pengeroyokan), Pasal 333 KUHP (perampasan kemerdekaan), dan Pasal 368 KUHP (pemerasan) dengan ancaman hingga 9 tahun penjara
π§Ύ Motif: Masalah Utang
Kepolisian mengungkap bahwa motif awal kasus ini adalah tuduhan utang: korban dituduh berutang kepada pelaku, lalu diserang dan diperas di dalam mobil
π Ringkasan Penanganan Hukum
-
Keempat pelaku sudah ditangkap dalam waktu singkat (kurang dari satu hari setelah kejadian).
-
Semua pelaku dijerat pasal serius dan tengah menjalani proses penyidikan serta akan menjalani persidangan.
Untuk informasi lengkap bergambar serta penampakan para tersangka, kamu bisa cek di media seperti Detik dan Okezone.