
Jakarta – Kasus pembunuhan yang menggegerkan warga Kebon Nanas, Jatinegara, Jakarta Timur akhirnya menemukan titik terang. Seorang pria berinisial R (32) ditangkap pihak kepolisian setelah diduga kuat melakukan aksi keji membunuh kakak kandungnya sendiri, S (35), di rumah kontrakan mereka.
Kronologi Kejadian
Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu malam (20/7/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, terdengar suara keributan hebat dari dalam rumah kontrakan tempat R dan S tinggal bersama. Beberapa tetangga sempat mendengar teriakan dan suara benturan keras.
Tak lama kemudian, R keluar dari rumah dalam kondisi gelisah dan langsung meninggalkan lokasi. Warga yang curiga kemudian mengecek ke dalam rumah dan menemukan S sudah tergeletak tak bernyawa dengan luka parah di bagian kepala dan tubuh.
Motif Pembunuhan
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol. Adi Putra menjelaskan bahwa motif pembunuhan diduga kuat karena perselisihan keluarga yang telah berlangsung lama. “Ada masalah ekonomi dan konflik pribadi yang memicu kemarahan pelaku hingga akhirnya terjadi pembunuhan,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (21/7).
R diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan kerap terlibat cekcok dengan korban terkait kebutuhan sehari-hari dan pengelolaan keuangan rumah tangga.
Proses Penangkapan
Pelaku ditangkap di daerah Cikarang setelah melarikan diri selama kurang dari 24 jam. Berkat informasi dari masyarakat dan pelacakan sinyal ponsel, polisi berhasil menemukan lokasi persembunyian R di sebuah rumah kontrakan milik temannya.
Saat ditangkap, R tidak melakukan perlawanan dan langsung mengakui perbuatannya. Ia kini diamankan di Mapolres Jakarta Timur untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Tanggapan Keluarga
Keluarga besar korban mengaku terpukul dengan kejadian ini. Salah satu kerabat, yang enggan disebutkan namanya, mengatakan bahwa hubungan R dan S sebenarnya sudah lama retak. “Kami sudah beberapa kali mencoba mendamaikan mereka, tapi konflik selalu berulang,” ujarnya sedih.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun atau lebih.
Penutup
Peristiwa tragis ini menjadi pengingat pentingnya menyelesaikan konflik keluarga dengan kepala dingin dan mencari bantuan jika situasi memburuk. Aparat kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika melihat tanda-tanda kekerasan dalam rumah tangga.