
Jakarta – Keputusan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto terkait keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengamanan Gedung DPR menuai kritik tajam dari Koalisi Masyarakat Sipil. Mereka menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan semangat reformasi TNI dan justru bertentangan dengan agenda 17+8 tuntutan masyarakat sipil yang selama ini diperjuangkan.
📣 Kritik terhadap Keterlibatan TNI
Koalisi Sipil menyatakan bahwa pelibatan TNI dalam pengamanan objek sipil seperti gedung DPR/MPR merupakan bentuk pelanggaran prinsip reformasi sektor keamanan, khususnya mengenai pemisahan peran militer dan sipil. Mereka menilai bahwa tugas pengamanan objek sipil seharusnya menjadi ranah Kepolisian, bukan militer.
“Penempatan TNI untuk menjaga gedung legislatif mencerminkan kemunduran demokrasi dan pengabaian terhadap semangat reformasi TNI. Ini bukan negara militer,” tegas salah satu perwakilan Koalisi Sipil dalam pernyataan resminya.
📌 Tidak Sejalan dengan Tuntutan 17+8
Tuntutan 17+8 yang selama ini digaungkan oleh kelompok masyarakat sipil berisi sejumlah agenda reformasi, termasuk:
-
Penegasan peran militer dalam pertahanan negara, bukan urusan domestik
-
Penghentian pelibatan TNI dalam urusan keamanan sipil
-
Penegakan supremasi sipil atas militer
-
Transparansi anggaran pertahanan
-
Penguatan kontrol parlemen terhadap institusi militer
Dengan diterjunkannya TNI untuk menjaga Gedung DPR, koalisi menilai pemerintah justru mengabaikan prinsip-prinsip tersebut.
🛡️ Pemerintah Dinilai Menggandakan Otoritas
Koalisi juga menyoroti duplikasi peran antara TNI dan Polri, yang berpotensi menciptakan tumpang tindih kewenangan dan mengaburkan batas antara pertahanan dan keamanan dalam negeri. Hal ini dianggap sebagai langkah mundur dari proses reformasi yang telah diperjuangkan sejak 1998.
“Apabila TNI terus dilibatkan dalam fungsi keamanan dalam negeri, maka dikhawatirkan akan kembali ke pola militeristik era Orde Baru,” tambahnya.
🧭 Desakan kepada DPR dan Presiden
Sebagai respons, Koalisi Sipil mendesak Presiden Joko Widodo dan DPR RI untuk:
-
Mengevaluasi kebijakan Menhan terkait pelibatan TNI dalam urusan sipil
-
Memastikan implementasi agenda reformasi TNI sesuai amanat reformasi 1998
-
Mengembalikan fungsi dan posisi TNI sesuai dengan konstitusi dan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI
📚 Konteks Hukum: UU TNI vs Realitas Lapangan
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 menegaskan bahwa tugas TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dari ancaman militer dan bersenjata dari luar. Sementara itu, urusan keamanan dalam negeri — termasuk penjagaan gedung pemerintahan — merupakan tugas Polri sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2002.
📝 Penutup
Keterlibatan TNI dalam penjagaan Gedung DPR kembali membuka diskusi mengenai arah reformasi sektor keamanan di Indonesia. Koalisi Sipil menegaskan bahwa pengabaian terhadap prinsip reformasi hanya akan melemahkan kontrol sipil dan mengancam demokrasi.