Jakarta – Kasus pasangan suami istri (pasutri) yang membawa kabur makanan dari sebuah restoran di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, tengah menjadi sorotan publik. Aksi keduanya terekam kamera pengawas dan viral di media sosial, memicu reaksi beragam dari warganet hingga pihak kepolisian.
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini terjadi di restoran bernama Bibi Kelinci, sebuah kafe dan restoran yang cukup populer di daerah Kemang. Pada hari kejadian, pasangan berinisial ZK dan ESR datang sebagai pelanggan biasa dan memesan 11 makanan dan 3 minuman.
Total tagihan atas pesanan tersebut mencapai sekitar Rp 530.150. Namun, alih-alih membayar, pasangan tersebut justru melakukan tindakan yang mengejutkan.
Menurut keterangan dari pihak restoran, kedua pelanggan tersebut sempat mengeluh karena merasa pesanan mereka datang terlalu lama. Salah satu dari mereka bahkan masuk ke dapur restoran dan memarahi staf.
“Setelah protes, mereka lalu keluar membawa semua makanan yang telah disiapkan, tanpa melakukan pembayaran satu rupiah pun,” ujar pemilik restoran.
Staf restoran yang menyadari kejadian tersebut berusaha mengejar, namun pasangan itu sudah keburu meninggalkan lokasi dengan membawa seluruh makanan mereka.
Viral di Media Sosial
Aksi ini menjadi viral setelah video dari CCTV restoran yang merekam kejadian tersebut diunggah di media sosial. Banyak netizen mengecam tindakan pasutri tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk “maling gaya baru” di era digital.
Nama pasangan tersebut, Zendhy Kusuma (ZK) dan Evi Santi Rahayu (ESR), pun ikut terungkap setelah pemilik restoran melakukan pelacakan dari data reservasi dan komunikasi pelanggan sebelumnya.
Tindakan Hukum
Pihak restoran awalnya mencoba menyelesaikan persoalan secara baik-baik. Mereka mengirimkan surat somasi yang berisi permintaan agar pasangan tersebut memberikan klarifikasi, meminta maaf secara terbuka, dan membayar ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan.
Namun, karena tidak mendapat tanggapan, pemilik restoran akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Laporan telah diterima oleh Polsek Mampang Prapatan, dengan nomor:
LP/B/048/IX/2025/SPKT/Polsek Mampang/Res Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Kasus ini kini tengah ditangani oleh kepolisian, dan pasangan tersebut dapat dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kerugian dan Dampak
Meski kerugian materi “hanya” sekitar Rp 530 ribu, pihak restoran menegaskan bahwa masalah utamanya bukan pada jumlah uang, tetapi pada prinsip dan integritas.
“Ini bukan cuma soal uang. Ini tentang rasa kepercayaan dan keamanan yang kami bangun untuk pelanggan,” ujar pemilik restoran.
Selain rugi secara finansial, restoran juga mengalami gangguan operasional akibat viralnya kasus ini, termasuk tekanan dari publik dan media.
Penutup
Kasus ini menjadi pengingat bahwa etika dalam bertransaksi di ruang publik harus dijaga. Tindakan yang tampak “sepele” seperti membawa kabur makanan tanpa membayar tetap merupakan bentuk pelanggaran hukum yang bisa berdampak serius, baik bagi pelaku maupun bagi korban usaha kecil.




