
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai bahwa pemeriksaan terhadap Febri Diansyah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak relevan dan tidak akan memengaruhi substansi perkara yang sedang ditangani. Febri, yang kini menjadi pengacara Hasto Kristiyanto dalam kasus suap Harun Masiku, sebelumnya menjabat sebagai juru bicara KPK. MAKI berpendapat bahwa KPK seharusnya fokus pada pembuktian di pengadilan dan tidak teralihkan oleh isu-isu lain yang tidak substansial.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan bahwa meskipun Febri pernah terlibat dalam ekspose perkara Harun Masiku saat menjabat di KPK, hal tersebut tidak akan memengaruhi kekuatan alat bukti yang dimiliki KPK. Ia menyatakan, “seribu Febri pun tidak ngaruh” selama KPK memiliki bukti yang kuat dan cukup untuk membuktikan kesalahan para terdakwa di pengadilan. Boyamin juga menyarankan agar KPK tidak perlu memanggil Febri karena tidak berpengaruh terhadap substansi perkara.
Sementara itu, Febri Diansyah menjelaskan bahwa selama menjadi pegawai KPK, ia tidak pernah terlibat dalam penanganan perkara Hasto, baik di tahap pengaduan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun persidangan. Ia juga menekankan bahwa dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai juru bicara KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) kasus ini berlangsung pada Januari 2020, karena telah mengundurkan diri dari lembaga antirasuah tersebut sejak 26 Desember 2019.
Sidang kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan yang melibatkan Hasto Kristiyanto telah memasuki tahap pembuktian. MAKI berharap agar KPK fokus pada pembuktian di pengadilan dan tidak teralihkan oleh isu-isu lain yang tidak substansial.