Begini Cara Prajurit TNI AL Jumran Bunuh dan Buang Jasad Jurnalis Banjarbaru

Rekonstruksi kasus pembunuhan jurnalis Banjarbaru, Juwita (23), yang dilakukan oleh prajurit TNI AL, Kelasi Satu Jumran, mengungkap detail tindakan tersangka dalam menghabisi nyawa korban dan upayanya untuk menghilangkan jejak.

Pembunuhan di Dalam Mobil

Berdasarkan rekonstruksi yang digelar pada Sabtu, 5 April 2025, di Jalan Trans Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru, terungkap bahwa Jumran membawa Juwita ke lokasi tersebut menggunakan mobil minibus hitam yang disewanya. Setibanya di lokasi, Jumran memindahkan Juwita ke jok baris kedua mobil, lalu memiting dan mencekik leher korban hingga tewas.

Upaya Menghilangkan Jejak

Setelah memastikan korban meninggal, Jumran meninggalkan jasad Juwita di dalam mobil dan pergi ke pusat perbelanjaan di Banjarbaru untuk mengambil sepeda motor milik korban yang masih terparkir di sana. Ia kemudian mencuci bagian stang motor tersebut untuk menghilangkan sidik jarinya. Setelah itu, Jumran membawa motor ke lokasi pembunuhan dan merebahkannya di semak-semak pinggir jalan, seolah-olah korban mengalami kecelakaan. Selanjutnya, ia mengeluarkan jasad Juwita dari mobil dan meletakkannya di dekat sepeda motor tersebut.

Penghilangan Barang Bukti

Selain itu, Jumran juga mengambil dan merusak ponsel milik Juwita untuk menghilangkan barang bukti penting yang mungkin ada di dalamnya. Kuasa hukum keluarga korban, Dedi Sugiyanto, menekankan bahwa ponsel tersebut merupakan petunjuk penting dalam kasus ini.

Tuntutan Keluarga Korban

Setelah menyaksikan rekonstruksi tersebut, keluarga Juwita mendesak agar Jumran dijatuhi hukuman maksimal, yakni pidana mati, mengingat tindakan keji yang dilakukannya.

Permintaan Maaf dari TNI AL

Pimpinan TNI AL telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Juwita atas peristiwa tragis ini dan menegaskan bahwa tindakan kriminal yang dilakukan oleh oknum TNI AL akan dihukum secara adil dan seberat-beratnya. Setelah proses penyidikan selesai, pelaku dan barang bukti akan diserahkan ke Oditurat Militer untuk diproses dalam persidangan terbuka.

Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang transparan dan adil, serta perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas mereka.

Related Posts

Mayoritas wilayah Indonesia berawan-hujan pada Jumat

Memasuki penghujung April, kondisi cuaca di sebagian besar wilayah Indonesia masih didominasi oleh awan tebal dan hujan. Berdasarkan prakiraan terbaru dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Jumat ini, mayoritas…

PM Rabuka Apresiasi Dukungan Indonesia dalam Menjaga Kedaulatan dan Pembangunan Regional

Perdana Menteri (PM) Republik Fiji Sitiveni Ligamamada Rabuka menyampaikan apresiasi atas komitmen kuat Indonesia dalam menjalin hubungan diplomatik yang konsisten dan penuh hormat terhadap kedaulatan negara sahabat. Hal tersebut disampaikan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *