
Gugatan Mahasiswa Universitas Indonesia ke Mahkamah Konstitusi
Pada 21 Maret 2025, tujuh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengajukan gugatan uji formil terhadap revisi UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 48/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025. Para pemohon menilai proses pembentukan revisi UU TNI tidak memenuhi asas keterbukaan dan transparansi, serta tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3). Mereka juga mengkritik minimnya partisipasi publik dan sulitnya akses terhadap draf RUU TNI sebelum pengesahan .
🏛️ Gugatan oleh Lembaga Masyarakat Sipil
Sejumlah lembaga masyarakat sipil, seperti KontraS, Imparsial, dan YLBHI, juga menyatakan niat untuk mengajukan gugatan terhadap revisi UU TNI ke MK. Mereka menilai revisi tersebut berpotensi mengembalikan dwifungsi ABRI dan memperluas peran militer di ranah sipil, yang dapat mengancam prinsip supremasi sipil dan demokrasi .
📄 Reaksi Pemerintah dan DPR
Pemerintah dan DPR RI telah mengesahkan revisi UU TNI pada 20 Maret 2025. Fraksi Gerindra di DPR menyatakan bahwa revisi tersebut sejalan dengan prinsip supremasi sipil dan semangat reformasi, serta bertujuan untuk menyesuaikan tugas TNI dengan kebutuhan strategis pertahanan nasional .
🧭 Proses Hukum Selanjutnya
Mahkamah Konstitusi akan memeriksa dan memutuskan gugatan-gugatan tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Keputusan MK akan menjadi acuan hukum terkait konstitusionalitas revisi UU TNI dan dampaknya terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi sipil di Indonesia.