
Dalam perkembangan terbaru kasus pembunuhan jurnalis Juwita (23) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, terungkap bahwa seorang prajurit TNI AL dari Lanal Balikpapan, Kelasi Satu Vicky Febrian Sakudu, membantu terdakwa Kelasi Satu Jumran dengan membelikan tiket pesawat menggunakan identitas rekannya, Kelasi Dua Kardianus Pati Ratu.
Letkol CHK Sunandi, Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, menyatakan bahwa Vicky mengetahui tujuan Jumran ke Banjarbaru adalah untuk “menyelesaikan masalah” dengan korban, yang mengindikasikan niat pembunuhan.
Saat ini, Vicky ditahan di Denpomal Balikpapan dan memberikan kesaksian melalui daring dalam sidang di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin.
Kasus ini masih dalam proses persidangan, dengan total 13 saksi dijadwalkan untuk memberikan keterangan. Dua saksi tambahan akan dihadirkan dalam sidang lanjutan pada 19 Mei 2025.