Timbun Harta hingga Rp 1 T, Eks Pejabat MA Berdalih Lalai

Jakarta, 12 Juni 2025

Seorang mantan pejabat di lingkungan Mahkamah Agung (MA) menjadi sorotan publik setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan aset senilai lebih dari Rp 1 triliun yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Dalam proses pemeriksaan, pejabat tersebut berdalih bahwa akumulasi harta kekayaannya terjadi karena kelalaian dalam melaporkan, bukan karena perbuatan melawan hukum.


Aset Fantastis yang Diungkap

Berdasarkan temuan awal KPK, kekayaan yang terungkap meliputi:

  • Tanah dan properti mewah di beberapa kota besar, termasuk Jakarta, Bandung, dan Bali.

  • Koleksi mobil mewah, termasuk kendaraan impor langka.

  • Emas batangan dan perhiasan bernilai tinggi.

  • Rekening bank dan investasi dalam bentuk saham serta aset kripto.

  • Dugaan kepemilikan beberapa perusahaan cangkang di luar negeri.

Total nilai kekayaan sementara yang berhasil dilacak mencapai lebih dari Rp 1 triliun.


Dalih “Kelalaian Administratif”

Dalam keterangannya kepada penyidik, eks pejabat MA tersebut mengaku bahwa tidak semua harta yang dimilikinya dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), namun ia berdalih bahwa hal itu terjadi karena kelalaian administratif, bukan niat jahat.

“Saya tidak sengaja tidak melaporkan beberapa aset. Itu karena kelalaian saya, bukan karena saya berniat menyembunyikan kekayaan,” ujarnya kepada penyidik, seperti dikutip dari sumber internal KPK.

Namun KPK menilai bahwa pembelaan tersebut tidak sejalan dengan pola transaksi keuangan kompleks dan rekayasa dokumen yang ditemukan dalam proses penyelidikan.


KPK: “Ini Bukan Sekadar Lalai”

Wakil Ketua KPK menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi cukup bukti untuk menyatakan bahwa terjadi upaya sistematis untuk menyamarkan asal usul kekayaan tersebut.

“Bila seseorang menyembunyikan aset di rekening atas nama orang lain, mengalirkan dana lewat perusahaan cangkang, dan membeli properti dengan nama fiktif, ini bukan sekadar kelalaian. Ini adalah rekayasa,” ujarnya dalam konferensi pers.


Tanggapan Publik dan Pakar Hukum

Kasus ini memicu kemarahan publik, terutama karena yang bersangkutan berasal dari institusi peradilan tertinggi di negara ini. Banyak pihak menilai bahwa integritas lembaga peradilan tercederai oleh kasus ini.

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Arief Wibowo, menilai bahwa alasan “lalai” tidak dapat dijadikan pembelaan dalam kasus akumulasi kekayaan tidak wajar.

“Lalai bisa terjadi sekali. Tapi kalau asetnya triliunan dan tidak dilaporkan bertahun-tahun, itu sudah masuk unsur kesengajaan atau minimal kelalaian berat yang punya konsekuensi hukum,” ujarnya.


Langkah Lanjut

KPK telah menetapkan status eks pejabat MA tersebut sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang (TPPU). Penyitaan aset juga akan terus berlanjut, termasuk kemungkinan menggandeng PPATK dan lembaga keuangan internasional untuk pelacakan dana lintas negara.


Penutup

Kasus ini menjadi pengingat bahwa transparansi dan integritas di lembaga peradilan adalah kunci kepercayaan publik. Publik kini menantikan langkah tegas dari aparat penegak hukum, agar tidak ada lagi celah bagi pejabat untuk memperkaya diri dengan dalih “lalai”.

rokokslot

https://massenachico.com/

rokokslot

https://staging.jmc.edu.ph/

https://bulletin.csechem.org

rokokslot

Related Posts

4 Fakta Pria Bejat Cabuli 2 Bocah di Cikarang, Terancam 15 Tahun Penjara

Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi dan menggemparkan warga Cikarang, Kabupaten Bekasi. Seorang pria berinisial MS (45) ditangkap aparat kepolisian atas dugaan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur.…

Lalu Lintas di Sejumlah Titik Jakarta Macet Sore Ini

Jakarta, Kamis 26 Juni 2025 – Situasi Lalu Lintas Terkini Menjelang sore hari, sejumlah ruas jalan utama di Ibu Kota Jakarta mengalami kemacetan cukup parah. Peningkatan volume kendaraan yang terjadi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *