
Pernyataan bahwa gaji hakim naik hingga 280 persen terbesar sepanjang sejarah tidak ditemukan dalam sumber resmi atau laporan berita terkini. Namun, terdapat informasi mengenai kenaikan signifikan gaji dan tunjangan hakim di Indonesia.
Pada 18 Oktober 2024, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim. PP ini mengatur kenaikan gaji pokok hakim sebesar 30 persen dan tunjangan jabatan hakim hingga 40 persen, yang merupakan perubahan signifikan setelah 12 tahun tanpa kenaikan
Sebelumnya, para hakim melalui Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menuntut kenaikan tunjangan jabatan sebesar 142 persen, mengingat tunjangan tersebut tidak mengalami perubahan sejak 2012 .
Pemerintah juga mempertimbangkan kemungkinan kenaikan gaji hakim lebih lanjut. Hashim Djojohadikusumo, adik dari Presiden Prabowo Subianto, menyatakan bahwa Presiden Prabowo akan mempertimbangkan permintaan para hakim terkait kenaikan gaji hingga 100 persen .
Namun, hingga saat ini, tidak ada informasi resmi yang menyebutkan bahwa gaji hakim naik hingga 280 persen.