Kemlu Ungkap WNI Selebgram di Myanmar Didakwa UU Teroris, Divonis 7 Tahun Bui

  1. Penangkapan & Tuduhan

    • Seorang WNI berinisial AP, yang juga selebgram/content creator, ditangkap di Myanmar pada 20 Desember 2024. Tuduhannya:
      a) memasuki Myanmar secara ilegal,
      b) bertemu dengan kelompok bersenjata oposisi,
      c) mendukung gerakan itu secara finansial—dijerat Undang‑Undang Anti‑Terorisme, Keimigrasian, dan Unlawful Associations Act Proses Pengadilan & Vonis

    • Setelah melalui proses pengadilan sampai vonis inkracht, AP dijatuhi hukuman 7 tahun penjara di Lapas Insein, Yangon

  2. Langkah Diplomasi & Perlindungan WNI

    • Kemlu RI dan KBRI Yangon:

      • mengirim nota diplomatik,

      • memberikan pendampingan hukum,

      • memfasilitasi komunikasi dengan keluarga saat kunjungan,

      • mengupayakan permohonan pengampunan (amnesti) melalui saluran non-litigasi

  3. Dukungan dari DPR

    • Anggota Komisi I DPR Abraham Sridjaja mendesak pemerintah untuk memperjuangkan pemulangan AP, bahkan mendukung opsi amnesti atau deportasi . Ketua DPR Puan Maharani juga menekankan pemerintah wajib melindungi WNI di daerah konflik


🙋 Dampak dan Kekhawatiran Keluarga

  • Keluarga telah menjenguk AP di penjara. Menurut Abraham, kondisi fisiknya sempat menyusut karena kurang gizi

  • Perhatian tinggi diarahkan pada aspek kemanusiaan terkait kesehatan dan hak-hak hukum AP selama masa hukuman.


🔍 Kesimpulan

  • Kasus ini menegaskan bahwa berada di kawasan konflik membawa risiko hukum yang berat—terlebih jika dianggap mendukung kelompok bersenjata.

  • Pemerintah RI aktif menggunakan saluran diplomasi—baik litigasi maupun non-litigasi—membela warganya melalui KBRI di Yangon.

  • Tekanan dari DPR memperkuat langkah advokasi, dengan DPR mendorong opsi amnesti atau deportasi sebagai solusi cepat kemanusiaan.

Related Posts

Polisi Tangkap 4 Penculik-Perampok Pria di Kemang Jaksel, Ini Tampangnya

🚨 Kronologi & Penangkapan Pada Rabu, 25 Juni 2025, seorang pria berinisial ASR (44) diculik dan dirampok saat melintas di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan Tiga pelaku memaksa korban masuk…

ISESS: Komjen Dedi Prasetyo Berpeluang Jadi Wakapolri Pengganti Dofiri

Jakarta, 3 Juli 2025 – Setelah Komjen Ahmad Dofiri resmi memasuki masa pensiun pada 4 Juni 2025, jabatan Wakapolri kini kosong dan menjadi perhatian besar di internal Polri. Institute for…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *