
1. Siapa Jurist Tan?
Jurist Tan (JT) merupakan mantan staf khusus – atau stafsus – bagi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Saat ini nama JT muncul dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
2. Mangkir Tiga Kali Berturut-turut
Sejak awal Juni hingga pertengahan Juni 2025, Jurist Tan telah tiga kali tidak hadir saat dipanggil sebagai saksi oleh Jampidsus Kejaksaan Agung:
-
Pemanggilan pertama pada 2–4 Juni 2025
-
Selanjutnya pada 11 Juni
-
Terakhir pada 17 Juni 2025
Masing-masing kali, kuasa hukumnya menyampaikan alasan kesibukan pribadi atau urusan keluarga.
3. Alasan Ketidakhadiran dan Permintaan Pemeriksaan Online
Dalam surat resmi, kuasa hukum Jurist Tan meminta agar yang bersangkutan diperiksa secara daring (online) atau agar penyidik bisa datang ke tempat tinggalnya. Namun pihak Kejagung menegaskan bahwa pemeriksaan tetap diwajibkan secara langsung fisik. Permintaan tersebut masih dalam tahap diskusi internal penyidik.
4. Dugaan Jurist Tan Berada di Luar Negeri
Harli Siregar, Kapuspenkum Kejagung, menyatakan bahwa Jurist Tan diduga sudah berada di luar Indonesia sejak sebelum pencegahan perjalanan keluar negeri diterapkan. Karena itu, penyidik tengah membahas koordinasi yurisdiksi dan langkah lanjutan termasuk penjemputan paksa jika diperlukan.
5. Pencegahan Perjalanan Dilakukan
Kejaksaan Agung telah menetapkan Jurist Tan dalam daftar pencegahan bepergian ke luar negeri selama enam bulan, berlaku sejak 4 Juni 2025. Namun, langkah ini tampak terlambat karena ia sudah berada di luar negeri sebelum pencegahan resmi diberlakukan.
6. Status Pemeriksaan Rekan-Rakannya
Sementara itu, dua eks stafsus lainnya—Fiona Handayani dan Ibrahim Arief—telah memenuhi panggilan dan diperiksa sebagai saksi oleh Kejagung. Penyidik fokus mendalami sejauh mana keterlibatan mereka dalam proses pengadaan Chromebook. Jurist Tan menjadi satu-satunya yang belum diperiksa.
7. Signifikansi Kehadiran Jurist Tan
Penyidik menyatakan bahwa kehadiran Jurist Tan penting karena ia diduga terlibat dalam kajian teknis dan pengambilan keputusan terkait pemilihan sistem operasi Chromebook. Hal ini relevan karena kajian awal merekomendasikan sistem operasi Windows, namun akhirnya proyek menggunakan Chrome OS dengan pengeluaran hampir Rp10 triliun. Kehadiran JT diharapkan membantu mengungkap alur pemufakatan kebijakan.
Ringkasan Tabel
Fakta Utama | Keterangan |
---|---|
Jumlah ketidakhadiran | Tiga pemanggilan: 2–4 Juni, 11 Juni, 17 Juni 2025 |
Alasan yang diberikan | Sibuk, urusan pribadi/keluarga |
Permintaan kuasa hukum | Pemeriksaan daring atau di lokasi Jurist Tan |
Status lokasi | Diduga di luar negeri sejak sebelum pencegahan perjalanan dilakukan |
Status pencegahan | Sudah dilakukan sejak 4 Juni 2025, tapi setelah JT pergi dari Indonesia |
Rekan diperiksa | Fiona Handayani dan Ibrahim Arief telah memenuhi panggilan |
Tahapan penyidikan | Fokus pada peran JT dalam kajian teknis dan pemufakatan anggaran/program |