Indonesia dan Rusia Bahas Energi Nuklir Sebagai Solusi Masa Depan

Indonesia dan Rusia telah mempererat hubungan mereka melalui kerjasama dalam bidang energi nuklir, yang dipandang sebagai solusi masa depan untuk memenuhi kebutuhan energi bersih dan berkelanjutan.

Langkah Awal Kerjasama Nuklir Indonesia-Rusia

Pada Maret 2024, Indonesia dan Rusia menandatangani nota kesepahaman (MoU) mengenai keselamatan nuklir di Wina, yang mencakup pengembangan regulasi keselamatan nuklir, inspeksi fasilitas nuklir, serta kesiapsiagaan dan respons darurat. Selain itu, pada Juni 2024, Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) Indonesia menjalin kesepakatan dengan Rosatom, perusahaan nuklir negara Rusia, untuk mengembangkan energi nuklir secara damai di Indonesia.

Potensi Proyek Energi Nuklir di Indonesia

Indonesia berencana untuk memulai pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) konvensional pada tahun 2027 di pulau-pulau padat penduduk seperti Bali, Jawa, Madura, dan Sumatera. Selain itu, proyek PLTN modular kecil (HTGR) dengan kapasitas hingga 100 MW direncanakan untuk Kalimantan, Sulawesi, dan pulau lainnya guna menyediakan listrik dan panas untuk keperluan industri.

Tantangan dan Langkah Selanjutnya

Meskipun kerjasama ini menunjukkan kemajuan, Indonesia masih memerlukan revisi regulasi nasional terkait energi nuklir sebelum dapat melanjutkan proyek ini. Duta Besar Rusia untuk Indonesia, Sergei Tolchenov, menyatakan bahwa Rusia siap memulai negosiasi pembangunan PLTN kapan saja setelah Indonesia menyelesaikan perubahan regulasi yang diperlukan.

Kesimpulan

Kerjasama Indonesia dan Rusia dalam bidang energi nuklir menunjukkan komitmen kedua negara untuk mengembangkan sumber energi bersih yang dapat mendukung transisi energi global. Dengan dukungan teknologi dan pengalaman Rusia, serta kesiapan Indonesia dalam hal regulasi dan infrastruktur, proyek ini berpotensi menjadi langkah penting menuju kemandirian energi yang berkelanjutan.

  • Related Posts

    Pembobol Rekening Incar Pensiunan ASN, DPO Jaringan Pelaku Ada di Kamboja

    Jakarta – Kasus kejahatan siber kembali mengguncang dunia perbankan nasional. Sekelompok pelaku pembobolan rekening dilaporkan mengincar para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai target utama. Ironisnya, dalang di balik aksi…

    5 Gugatan UU TNI Tak Diterima MK, Ini Alasannya

    Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak lima gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Penolakan ini menegaskan bahwa pasal-pasal yang dipersoalkan para pemohon tetap…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *