MAKI Kecewa, MA Sunat Hukuman Bui Setya Novanto: Nggak Ada PK Mengurangi

Majelis Kehormatan Advokat Indonesia (MAKI) menyatakan kekecewaannya atas keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi hukuman penjara terhadap Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI. MA memutuskan untuk memangkas vonis, namun tidak mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan untuk mengurangi hukuman tersebut lebih lanjut.

Menurut MAKI, keputusan ini menunjukkan adanya ketidakadilan karena hukuman yang dijatuhkan tidak mencerminkan pemberantasan korupsi yang tegas. MAKI juga menegaskan bahwa tanpa adanya PK yang mengurangi, proses hukum seharusnya dijalankan secara transparan dan tanpa pengurangan yang dianggap merugikan proses penegakan hukum.

Keputusan Mahkamah Agung ini menjadi sorotan publik karena kasus Setya Novanto merupakan salah satu kasus korupsi yang cukup besar dan melibatkan figur politik penting. MAKI berharap penegakan hukum ke depan bisa lebih tegas agar memberi efek jera bagi pelaku korupsi di Indonesia.

Related Posts

ISESS: Komjen Dedi Prasetyo Berpeluang Jadi Wakapolri Pengganti Dofiri

Jakarta, 3 Juli 2025 – Setelah Komjen Ahmad Dofiri resmi memasuki masa pensiun pada 4 Juni 2025, jabatan Wakapolri kini kosong dan menjadi perhatian besar di internal Polri. Institute for…

Kemlu Ungkap WNI Selebgram di Myanmar Didakwa UU Teroris, Divonis 7 Tahun Bui

Penangkapan & Tuduhan Seorang WNI berinisial AP, yang juga selebgram/content creator, ditangkap di Myanmar pada 20 Desember 2024. Tuduhannya:a) memasuki Myanmar secara ilegal,b) bertemu dengan kelompok bersenjata oposisi,c) mendukung gerakan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *