MAKI Kecewa, MA Sunat Hukuman Bui Setya Novanto: Nggak Ada PK Mengurangi

Majelis Kehormatan Advokat Indonesia (MAKI) menyatakan kekecewaannya atas keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi hukuman penjara terhadap Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI. MA memutuskan untuk memangkas vonis, namun tidak mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan untuk mengurangi hukuman tersebut lebih lanjut.

Menurut MAKI, keputusan ini menunjukkan adanya ketidakadilan karena hukuman yang dijatuhkan tidak mencerminkan pemberantasan korupsi yang tegas. MAKI juga menegaskan bahwa tanpa adanya PK yang mengurangi, proses hukum seharusnya dijalankan secara transparan dan tanpa pengurangan yang dianggap merugikan proses penegakan hukum.

Keputusan Mahkamah Agung ini menjadi sorotan publik karena kasus Setya Novanto merupakan salah satu kasus korupsi yang cukup besar dan melibatkan figur politik penting. MAKI berharap penegakan hukum ke depan bisa lebih tegas agar memberi efek jera bagi pelaku korupsi di Indonesia.

Related Posts

Rusia Geram Diplomatnya Diserang Pemukim Israel: Tak Bisa Diterima!

Yerusalem, 7 Agustus 2025 — Ketegangan diplomatik antara Moskow dan Tel Aviv meningkat tajam setelah seorang diplomat Rusia dilaporkan diserang oleh pemukim Israel di wilayah pendudukan Tepi Barat. Pemerintah Rusia…

Anak di Bengkulu Bunuh Ibu Kandung, Polisi Cek Kejiwaan Pelaku

Pada Sabtu, 2 Agustus 2025, remaja perempuan berinisial NR (umur 17–18 tahun) melakukan aksi pembunuhan terhadap ibu kandungnya, YT (49 tahun), saat korban sedang menunaikan salat Dzuhur di rumah mereka…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *