
Majelis Kehormatan Advokat Indonesia (MAKI) menyatakan kekecewaannya atas keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi hukuman penjara terhadap Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI. MA memutuskan untuk memangkas vonis, namun tidak mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan untuk mengurangi hukuman tersebut lebih lanjut.
Menurut MAKI, keputusan ini menunjukkan adanya ketidakadilan karena hukuman yang dijatuhkan tidak mencerminkan pemberantasan korupsi yang tegas. MAKI juga menegaskan bahwa tanpa adanya PK yang mengurangi, proses hukum seharusnya dijalankan secara transparan dan tanpa pengurangan yang dianggap merugikan proses penegakan hukum.
Keputusan Mahkamah Agung ini menjadi sorotan publik karena kasus Setya Novanto merupakan salah satu kasus korupsi yang cukup besar dan melibatkan figur politik penting. MAKI berharap penegakan hukum ke depan bisa lebih tegas agar memberi efek jera bagi pelaku korupsi di Indonesia.