Kemlu Ungkap WNI Selebgram di Myanmar Didakwa UU Teroris, Divonis 7 Tahun Bui

  1. Penangkapan & Tuduhan

    • Seorang WNI berinisial AP, yang juga selebgram/content creator, ditangkap di Myanmar pada 20 Desember 2024. Tuduhannya:
      a) memasuki Myanmar secara ilegal,
      b) bertemu dengan kelompok bersenjata oposisi,
      c) mendukung gerakan itu secara finansial—dijerat Undang‑Undang Anti‑Terorisme, Keimigrasian, dan Unlawful Associations Act Proses Pengadilan & Vonis

    • Setelah melalui proses pengadilan sampai vonis inkracht, AP dijatuhi hukuman 7 tahun penjara di Lapas Insein, Yangon

  2. Langkah Diplomasi & Perlindungan WNI

    • Kemlu RI dan KBRI Yangon:

      • mengirim nota diplomatik,

      • memberikan pendampingan hukum,

      • memfasilitasi komunikasi dengan keluarga saat kunjungan,

      • mengupayakan permohonan pengampunan (amnesti) melalui saluran non-litigasi

  3. Dukungan dari DPR

    • Anggota Komisi I DPR Abraham Sridjaja mendesak pemerintah untuk memperjuangkan pemulangan AP, bahkan mendukung opsi amnesti atau deportasi . Ketua DPR Puan Maharani juga menekankan pemerintah wajib melindungi WNI di daerah konflik


🙋 Dampak dan Kekhawatiran Keluarga

  • Keluarga telah menjenguk AP di penjara. Menurut Abraham, kondisi fisiknya sempat menyusut karena kurang gizi

  • Perhatian tinggi diarahkan pada aspek kemanusiaan terkait kesehatan dan hak-hak hukum AP selama masa hukuman.


🔍 Kesimpulan

  • Kasus ini menegaskan bahwa berada di kawasan konflik membawa risiko hukum yang berat—terlebih jika dianggap mendukung kelompok bersenjata.

  • Pemerintah RI aktif menggunakan saluran diplomasi—baik litigasi maupun non-litigasi—membela warganya melalui KBRI di Yangon.

  • Tekanan dari DPR memperkuat langkah advokasi, dengan DPR mendorong opsi amnesti atau deportasi sebagai solusi cepat kemanusiaan.

Related Posts

Rusia Geram Diplomatnya Diserang Pemukim Israel: Tak Bisa Diterima!

Yerusalem, 7 Agustus 2025 — Ketegangan diplomatik antara Moskow dan Tel Aviv meningkat tajam setelah seorang diplomat Rusia dilaporkan diserang oleh pemukim Israel di wilayah pendudukan Tepi Barat. Pemerintah Rusia…

Anak di Bengkulu Bunuh Ibu Kandung, Polisi Cek Kejiwaan Pelaku

Pada Sabtu, 2 Agustus 2025, remaja perempuan berinisial NR (umur 17–18 tahun) melakukan aksi pembunuhan terhadap ibu kandungnya, YT (49 tahun), saat korban sedang menunaikan salat Dzuhur di rumah mereka…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *