
-
Penangkapan & Tuduhan
-
Seorang WNI berinisial AP, yang juga selebgram/content creator, ditangkap di Myanmar pada 20 Desember 2024. Tuduhannya:
a) memasuki Myanmar secara ilegal,
b) bertemu dengan kelompok bersenjata oposisi,
c) mendukung gerakan itu secara finansial—dijerat Undang‑Undang Anti‑Terorisme, Keimigrasian, dan Unlawful Associations Act Proses Pengadilan & Vonis
-
Setelah melalui proses pengadilan sampai vonis inkracht, AP dijatuhi hukuman 7 tahun penjara di Lapas Insein, Yangon
-
-
Langkah Diplomasi & Perlindungan WNI
-
Kemlu RI dan KBRI Yangon:
-
mengirim nota diplomatik,
-
memberikan pendampingan hukum,
-
memfasilitasi komunikasi dengan keluarga saat kunjungan,
-
mengupayakan permohonan pengampunan (amnesti) melalui saluran non-litigasi
-
-
-
Dukungan dari DPR
-
Anggota Komisi I DPR Abraham Sridjaja mendesak pemerintah untuk memperjuangkan pemulangan AP, bahkan mendukung opsi amnesti atau deportasi . Ketua DPR Puan Maharani juga menekankan pemerintah wajib melindungi WNI di daerah konflik
-
🙋 Dampak dan Kekhawatiran Keluarga
-
Keluarga telah menjenguk AP di penjara. Menurut Abraham, kondisi fisiknya sempat menyusut karena kurang gizi
-
Perhatian tinggi diarahkan pada aspek kemanusiaan terkait kesehatan dan hak-hak hukum AP selama masa hukuman.
🔍 Kesimpulan
-
Kasus ini menegaskan bahwa berada di kawasan konflik membawa risiko hukum yang berat—terlebih jika dianggap mendukung kelompok bersenjata.
-
Pemerintah RI aktif menggunakan saluran diplomasi—baik litigasi maupun non-litigasi—membela warganya melalui KBRI di Yangon.
-
Tekanan dari DPR memperkuat langkah advokasi, dengan DPR mendorong opsi amnesti atau deportasi sebagai solusi cepat kemanusiaan.